SOLOK SELATAN NEWSLAN.ID— Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tanah Galo, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, disinyalir masih terus melenggang bebas. Meski sempat dirazia aparat, deru mesin alat berat di lokasi tambang ilegal tersebut dikabarkan tak kunjung berhenti.
Kondisi ini memicu keprihatinan dan kekecewaan mendalam dari masyarakat setempat. Publik kini secara terbuka mempertanyakan keseriusan serta komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dalam memberantas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
"Masih karajo alat berat pak, sampai hari kini (masih bekerja alat berat sampai hari ini pak). Sepertinya masih aman-aman saja pak," ungkap seorang sumber terpercaya di lapangan, Kamis (13/8/2026).
Hingga berita ini diturunkan, jajaran pimpinan kepolisian wilayah—termasuk Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. dan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K.—belum memberikan tanggapan resmi terkait masih beroperasinya aktivitas ilegal tersebut usai razia digelar.
Aktivitas penambangan liar yang terkesan "kebal hukum" ini memunculkan tuduhan miring di tengah publik mengenai sejauh mana ketegangan penegakan hukum dijatuhkan kepada para pelaku maupun aktor intelektual di balik aktivitas PETI.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. menyatakan pihak kepolisian akan segera merespon informasi ini dan berkoordinasi langsung dengan satuan kewilayahan.
"Terima kasih infonya, akan langsung kami telepon Kapolresnya untuk dicek dan ditindaklanjuti," tegas Kombes Pol. Susmelawati Rosya saat dihubungi media, Kamis (13/8/2026).
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan tindakan tegas tanpa pandang bulu dari aparat penegak hukum untuk menghentikan total operasi alat berat di lokasi tersebut, guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat. Tim Redaksi


