Muratara Newslan.id. Kepolisian resmi menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kecelakaan tragis yang terjadi pada 6 Mei 2026 itu menewaskan 19 orang dan menyisakan dua korban selamat dengan kondisi luka.
Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, sekitar pukul 12.00 WIB. Bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL yang dikemudikan Alif bertabrakan dengan mobil tangki BBM bernomor polisi BG-8196-QB yang dikemudikan Aryanto bersama kernetnya, Martoni.
Akibat benturan hebat tersebut, sopir dan kernet mobil tangki meninggal dunia karena terbakar. Sementara itu, sopir bus ALS dan 16 penumpang juga meninggal dunia. Dua penumpang lainnya selamat, masing-masing mengalami luka berat dan luka ringan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 47 saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), ahli pidana Universitas Sriwijaya, ahli transportasi dari Kementerian Perhubungan, ahli migas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan, Disnaker, hingga ahli rancang bangun kendaraan dari Karawang dan Cirebon.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, penyidik menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi.
Selain itu, Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami dugaan kelalaian yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap standar keselamatan operasional angkutan umum dan kendaraan pengangkut bahan berbahaya.
Redaksi



