JAMBI NEWSLAN.ID — Praktek dugaan pungutan liar (pungli) di sektor angkutan batubara Provinsi Jambi kian memanas. Nama anggota DPRD Provinsi Jambi, SA, kini menjadi sorotan tajam setelah resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum bersama tiga organisasi terkait dugaan penghimpunan dana tanpa izin dan legalitas hukum.
Tiga organisasi yang terseret dalam laporan ini adalah Perkumpulan Pelaku Tambang Batubara Provinsi Jambi (PPTB), Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Bersatu (PPTBB), dan Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batubara (MPLLB).
Berdasarkan data awal yang terhimpun, PPTB diduga kuat memungut biaya sebesar Rp7.000 per ton dari para pelaku usaha angkutan batubara, baik yang menggunakan jalur darat maupun jalur sungai.
Sepanjang tahun 2024, aliran dana ilegal yang berhasil dihimpun dari skema pungutan ini diperkirakan menembus angka Rp10 miliar. Rincian dana tersebut meliputi:
Jalur Darat: Sekitar Rp2,9 miliar
Jalur Sungai: Sekitar Rp7 miliar
Nama Sapuan Ansori mencuat dalam struktur organisasi PPTB versi Houtman. Anggota wakil rakyat tersebut disinyalir memiliki peran sentral sebagai pihak yang mengatur lalu lintas keuangan organisasi.
Tidak hanya itu, laporan yang masuk ke aparat penegak hukum juga menuding Sapuan sebagai salah satu sosok yang paling bertanggung jawab atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skema bisnis kelam batubara di Jambi.
"Pengaturan lalu lintas, pengamanan, hingga pengelolaan infrastruktur publik adalah kewenangan mutlak negara—bukan ranah ormas atau organisasi swasta tanpa dasar hukum yang sah."
Tindakan penghimpunan dana publik tanpa regulasi resmi dinilai melanggar keras asas legalitas. Dalam tata hukum Indonesia, setiap kebijakan atau tindakan yang berdampak pada kegiatan publik wajib memiliki landasan peraturan perundang-undangan yang mengikat.
Penghimpunan dana tanpa izin tidak hanya mencederai iklim investasi dan usaha di sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif berat hingga tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas serta pendalaman materi dari pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membongkar secara tuntas alur dana miliaran rupiah tersebut.
(Redaksi)



