KERINCI NEWSLAN.ID — Tim Pengawas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Kerinci menegaskan agar pelaku usaha beras merk NUR (Usaha Sejati Makmur) di Kecamatan Setinjau Laut, Kabupaten Kerinci, segera mematuhi aturan perizinan edar dan standar pengemasan pangan yang berlaku.
Penegasan ini dikeluarkan menyusul hasil pengawasan dan peninjauan langsung tim pengawas di lapangan terkait legalitas edar produk beras tersebut.
Fakta Hasil Peninjauan Lapangan
Kewenangan Daerah: Karena skala usaha berada di bawah Rp5 miliar, proses pendaftaran Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK) sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Kerinci melalui Dinas Ketahanan Pangan setempat.
Pemasaran Produk: Beras dipasarkan ke Provinsi Sumatera Barat menggunakan kemasan polos 10 kg, serta ke Kabupaten Merangin menggunakan kemasan bermerk NUR dengan isi 9 kg per kemasan.
PERINTAH DAN TEGURAN TIM PENGAWAS
Wajib Segera Urus Izin PSAT PDUK: Pelaku usaha Usaha Sejati Makmur diperintahkan untuk segera melengkapi dokumen dan mendaftarkan registrasi PSAT PDUK ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi. Tidak ada alasan menunda legalitas izin edar demi keselamatan konsumen dan kepatuhan hukum.
Lengkapi Informasi Berat Bersih pada Kemasan: Pelaku usaha dilarang membiarkan kemasan tanpa keterangan bobot yang jelas. Pada karung bermerk NUR (ukuran 9 kg), wajib ditambahkan tulisan berat bersih netto yang jelas dan tegas—baik menggunakan cap stempel maupun stiker yang dijahit pada kemasan.
Desakan Kepada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kerinci diminta bersikap responsif. Begitu permohonan masuk, segera terbitkan Surat Keterangan Bahwa Registrasi PSAT PDUK Sedang Dalam Proses, agar ada kepastian hukum dan pengawasan berjalan transparan.
Peringatan Pengawasan: Pengawasan izin edar ini dilakukan secara ketat untuk menjamin tertib niaga, perlindungan konsumen dari informasi produk yang tidak lengkap, serta memastikan seluruh komoditas pangan yang beredar di Jambi memenuhi regulasi yang berlaku.
Redaksi



