JAMBI NEWSLAN.ID — Ancaman serius tengah mengintai kelestarian situs warisan sejarah dan budaya nasional. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 259/M/2013, kawasan cagar budaya telah ditetapkan memiliki luas mencapai 3.891 hektar. Namun, fakta mengejutkan terkuak ke publik: dari total luas tersebut, kurang dari 40 hektar yang tercatat resmi sebagai daftar kekayaan negara.
Kesenjangan luasan yang sangat drastis ini menimbulkan celah besar. Saat ini, kawasan yang seharusnya dilindungi penuh oleh negara justru diduga telah dikuasai dan diokupasi oleh hampir 40 perusahaan penampungan dan pengolahan (stockpile) batubara.
Kondisi ini memicu keprihatinan sekaligus kecaman keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menyuarakan tiga pertanyaan krusial yang ditujukan langsung kepada pihak berwenang dan meminta transparansi penuh atas aktivitas industri di kawasan tersebut:
1. Kejelasan Izin Operasional: Dari pihak mana perusahaan-perusahaan stockpile batubara tersebut mendapatkan izin berdiri dan beroperasi di atas tanah yang masuk dalam delineasi cagar budaya?
2. Kontribusi PAD: Bagaimana transparansi dan legalitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas puluhan perusahaan industri tersebut jika lokasinya berdiri di zona merah cagar budaya?
3. Ancaman Fisik dan Lingkungan: Apapun alasannya, wilayah cagar budaya tidak boleh dijadikan tempat aktivitas stockpile batubara. Getaran dari kendaraan berat dan aktivitas mesin industri dapat mengubah struktur tanah serta merusak bangunan candi kuno yang rentan. Selain itu, polusi debu batubara berpotensi merusak permukaan batu/bata candi dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Secara teknis arkeologi dan lingkungan, keberadaan penumpukan batubara skala besar di kawasan situs purbakala membawa dampak destruktif yang sistematis:
Getaran Mikro & Makro: Lalu lalang truk muatan tonase besar serta aktivitas alat berat melahirkan getaran konstan yang mampu memicu retakan micro-fracture pada bata candi kuno yang telah berusia ratusan tahun.
Polusi Partikel Debu (Coal Dust): Partikel debu batubara yang terbawa angin bersifat asam dan korosif. Pengendapan debu ini pada struktur batu bata mempercepat pelapukan organik dan kimiawi material cagar budaya.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat dengan tegas meminta pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait untuk tidak tutup mata dan segera mengusut tuntas dugaan alih fungsi lahan serta legalitas izin puluhan stockpile tersebut.
"Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri yang mengabaikan sejarah dan warisan bangsa. Pemerintah harus segera melakukan audit investigatif, meninjau ulang seluruh izin, dan menghentikan aktivitas industri yang merusak kawasan cagar budaya ini," tegas Kurniadi Hidayat.
LPKNI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak adanya pengembalian fungsi kawasan sesuai SK Menbud No 259 Tahun 2013 demi menyelamatkan aset sejarah kekayaan bangsa.
(Redaksi)



