Lampung–Mesuji | Newslan.id Sabtu, 27 Juni 2026. Kesabaran ribuan masyarakat transmigrasi di Kabupaten Mesuji tampaknya telah mencapai batas. Setelah puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai hak transmigran, namun merasa belum memperoleh penyelesaian yang memadai, warga dari enam desa kini bersiap melakukan aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Gubernur Lampung dan Gedung DPRD Provinsi Lampung dalam dua pekan mendatang.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penyelesaian konflik agraria yang melibatkan lahan transmigrasi yang menurut mereka diduga dikuasai oleh PT. Pematang Agri Lestari (PT. Lambang Jaya Group) sejak 1992.
Enam desa yang menyatakan siap turun ke jalan meliputi Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kuasa Hukum masyarakat transmigrasi, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa konsolidasi di tingkat masyarakat terus dilakukan. Menurutnya, aksi pendudukan kantor pemerintahan menjadi pilihan karena berbagai jalur yang telah ditempuh dinilai belum membuahkan penyelesaian yang konkret.
"Masyarakat akan meminta pemerintah mengembalikan hak-hak transmigran yang selama ini diduga dikuasai PT. PAL. Jika suara rakyat terus diabaikan, maka aksi pendudukan menjadi bentuk perjuangan terakhir agar pemerintah benar-benar hadir," tegas Gindha.
Menurut Tim Advokasi, aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan bentuk desakan moral agar Pemerintah Provinsi Lampung tidak lagi membiarkan konflik tanah transmigrasi berlarut-larut selama puluhan tahun tanpa kepastian hukum.
Tim hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan menyatakan telah melakukan berbagai langkah hukum dan administratif, mulai dari menyurati Menteri ATR/BPN RI agar tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan HGU atas nama PT. Pematang Agri Lestari, hingga meminta pembatalan HGU serta pengembalian tanah kepada masyarakat transmigrasi yang mengklaim sebagai pemilik.
Selain itu, surat juga telah dikirim kepada Menteri Transmigrasi agar pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade tersebut.
Tidak hanya berhenti di tingkat kementerian, tim hukum juga telah meminta DPRD Provinsi Lampung menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing), berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT, serta mendorong persoalan ini masuk dalam pembahasan Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung.
Namun menurut tim advokasi, berbagai upaya tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan.
Lebih jauh, masyarakat juga berencana melaporkan dugaan penggelapan Surat Hak Pemilikan (SHP/SKHP) ke Polda Lampung. Tim hukum menyebut terdapat dugaan bahwa dokumen milik ratusan warga yang dahulu dikumpulkan dengan alasan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), justru diserahkan kepada PT. PAL dan hingga kini belum dikembalikan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Tak hanya itu, masyarakat juga berencana membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menurut mereka berkaitan dengan penguasaan tanah transmigrasi yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan transmigrasi.
Gindha menilai, apabila benar tanah transmigrasi yang tidak lagi digunakan tidak dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, melainkan dikuasai pihak lain, maka persoalan tersebut layak ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Masyarakat berharap pemerintah tidak menunggu aksi besar terjadi sebelum mengambil langkah nyata. Konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun dinilai membutuhkan penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari PT. Pematang Agri Lestari maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait rencana aksi serta berbagai dugaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum masyarakat transmigrasi. (Rid)



