Newslan.id - Batanghari. Penegakan aturan operasional angkutan batu bara di jalan umum kembali menjadi perhatian di Kabupaten Batang Hari, Jambi. Masyarakat meminta seluruh perusahaan tambang dan angkutan batu bara mematuhi jalur serta jam operasional yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub), untuk sementara angkutan batu bara masih diperbolehkan melintas di jalur Muara Bulian–Penerokan–Tempino–Talang Duku dengan jam operasional pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Warga menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu masyarakat. Sejumlah pihak juga mengingatkan masih adanya dugaan kendaraan yang beroperasi di luar jadwal, yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Salah seorang sopir angkutan batu bara, Ijal, berharap pemerintah tidak menghentikan operasional secara total, mengingat sektor tersebut menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga dan pelaku usaha kecil.
Sementara itu, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., menyatakan pihaknya mendukung aktivitas investasi dan usaha batu bara, namun menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kepentingan ekonomi mengesampingkan keselamatan masyarakat. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dan masyarakat tetap aman,” ujarnya.
Menurutnya, harapan masyarakat bukanlah menghentikan angkutan batu bara, melainkan memastikan operasional berjalan sesuai jalur dan jam yang telah disepakati. (End's)



