JAMBI NEWSLAN.ID ā Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi agar lebih cermat dan berhati-hati dalam merumuskan atau menerbitkan suatu kebijakan. Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI menyoroti pentingnya menyelaraskan setiap aturan daerah dengan regulasi hukum dan undang-undang yang berada di atasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Jambi tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan atau terkesan mengangkangi payung hukum yang lebih tinggi. Salah satu hal krusial yang digarisbawahi adalah pemisahan mendasar antara konsep kewajiban pajak dan hak masyarakat atas subsidi.
"Antara subsidi dan pajak itu adalah dua hal yang terpisah. Pemerintah itu sudah wajib memberikan subsidi kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu atau menengah ke bawah. Sementara untuk masalah pajak, itu ada domain dan aturan undang-undang tersendiri yang mengaturnya," tegas Ketum LPKNI.
Ia menambahkan, bagi masyarakat atau wajib pajak yang menunggak atau belum membayar pajak, regulasi yang ada sebenarnya sudah menyiapkan mekanisme penegakan hukum tersendiri berupa sanksi administratif maupun sanksi lainnya. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus atau menghalangi masyarakat dalam mendapatkan subsidi.
"Bukan berarti masyarakat yang belum atau tidak bisa membayar pajak lantas tidak berhak mendapat subsidi. Jika itu diterapkan, jelas menyalahi aturan dan prinsip dasar hukum," lanjutnya.
Melihat potensi timbulnya persoalan hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat konsumen, LPKNI mendesak agar Pemprov Jambi segera melakukan pengkajian dan peninjauan ulang terhadap rencana maupun kebijakan yang akan diberlakukan.
"Semua kebijakan atau aturan yang akan dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jambi harus dikaji ulang secara matang. Jangan sampai niat membuat kebijakan justru merugikan masyarakat dan melanggar hukum yang lebih tinggi," pungkasnya.
Redaksi



