JAMBI NEWSLAN. ID , 4 Agustus 2026 ā Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan penyusunan pendapat hukum resmi (Amicus Curiae) terkait empat perkara pidana yang menjerat 14 warga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dokumen ini dijadwalkan diserahkan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada tanggal 10 Agustus 2026.
Isi Pokok Dokumen Komnas HAM
Dalam surat bernomor 666/PM.00.03/AC.01/VIII/2026, Komnas HAM menegaskan hal krusial:
- Perkara pidana nomor 56, 57, 58, dan 59/Pid.B/2026/PN.Tjt berakar dari sengketa kepemilikan tanah yang masih diperiksa dalam gugatan perdata nomor 19/Pdt.G/2025/PN.Tjt.
ā- Belum ada putusan hakim yang menetapkan siapa pemilik sah lahan seluas sekitar 205 hektar tersebut.
ā- Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956: pemeriksaan pidana sebaiknya ditangguhkan sampai status hak tanah berkekuatan hukum tetap.
ā- Mempercepat putusan pidana berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum dan keadilan.
Latar Belakang Kasus
14 orang termasuk ahli waris almarhum H. Hanik diproses dengan tuduhan pencurian hasil kelapa sawit. Mereka mengklaim tanah sebagai hak waris berdasarkan dokumen tahun 1974, sementara PT Mitra Prima Gitabadi (PT MPG) telah menguasai lokasi sejak tahun 2005. Di tengah proses gugatan perdata yang belum selesai, warga justru dilaporkan ke ranah pidana.
Sikap Kuasa Hukum
"Kehadiran pendapat Komnas HAM ini sangat penting. Ini membuktikan bahwa tuduhan pencurian tidak bisa berdiri sendiri jika status hak tanah masih diperdebatkan. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan sepenuhnya dokumen ini nanti," kata Zainal Abidin, S.H., M.H., kuasa hukum para terdakwa.
Redaksi



