NEWSLAN.ID | SOLOK SELATAN – Kab. Solok Selatan, Sumbar-– Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Polres Solok Selatan dinilai lamban. Pasalnya, meski laporan polisi telah berjalan selama delapan bulan, terduga pelaku hingga kini masih menghirup udara segar dan belum tersentuh hukum.
Peristiwa yang terjadi di Jorong Tanah Galo, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat ini memicu keprihatinan mendalam serta tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ibu korban berinisial ER mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka. Ia menyebutkan bahwa laporan resmi dengan nomor LP/81/XII/2025/SPKT/Polres Solok Selatan/Polda Sumbar telah dilayangkan sejak 18 Desember 2025. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas berupa p3nangkapan terhadap terduga p3laku.
"Harusnya penegak hukum lebih serius dalam menanggapi kasus ini, karena ini menyangkut masa depan anak bangsa. Sudah delapan bulan penanganannya terkesan menggantung. Dalam waktu dekat, saya berencana melaporkan penanganan kasus ini langsung ke DPR-RI," tegas ER kepada redaksi Newslan.id.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim Newslan.id kepada Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., M.H terkait perkembangan proses hukum kasus ini belum membuahkan hasil.
Pihak Polres Solok Selatan enggan memberikan jawaban resmi terkait kendala penyidikan maupun keberadaan terduga pelaku.
Tak tinggal diam, tim media ini juga telah meneruskan bukti laporan polisi tersebut kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. serta Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wijoyo Abdhy, S.I.K via pesan WhatsApp agar kasus yang melibatkan masa depan anak di bawah umur ini mendapat atensi khusus dari tingkatan instansi yang lebih tinggi.
Masyarakat kini mendesak pimpinan Polri turun tangan untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
(Tim/Red)


