Salatiga, Newsland.id ā Sebuah poster bertuliskan "Pengumuman Penolakan Sensus Ekonomi" yang terpampang di kawasan Alun-Alun Pancasila Salatiga menyita perhatian publik. Isi poster tersebut mengajak masyarakat menolak pendataan Sensus Ekonomi dengan alasan tidak memberikan manfaat dan mengklaim bahwa sensus hanya menjadi "kedok" untuk pembuatan aturan pajak baru.
Narasi seperti ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: ini benar bentuk penyampaian aspirasi, atau justru informasi yang berpotensi menyesatkan?
Sebab, ketentuan hukum yang berlaku justru berkata sebaliknya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik secara tegas mengamanatkan bahwa sensus wajib diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh tahun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1).
Lebih dari itu, Pasal 38 menegaskan bahwa setiap responden atau pelaku usaha wajib memberikan keterangan yang diperlukan secara jujur dan akurat kepada petugas sensus.
Ironisnya, poster tersebut justru mengajak masyarakat untuk menolak pendataan dengan alasan yang tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang. Jika narasi seperti ini terus menyebar tanpa pemahaman yang benar, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap program statistik nasional akan terganggu.
Padahal, UU Statistik juga memberikan perlindungan yang kuat kepada responden. Pasal 21 menegaskan bahwa seluruh data individu maupun unit usaha wajib dirahasiakan dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik dalam bentuk data agregat, bukan untuk perpajakan ataupun audit hukum.
Karena itu, klaim dalam poster yang mengaitkan sensus dengan kepentingan pajak perlu disikapi secara kritis. Masyarakat berhak bertanya dan memperoleh penjelasan, namun informasi yang beredar juga perlu dibandingkan dengan isi undang-undang yang berlaku.
Fenomena poster penolakan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan BPS untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai tujuan sensus. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan menyampaikan kritik berdasarkan data dan ketentuan hukum, bukan semata berdasarkan asumsi.
Kini publik menunggu penjelasan dari pihak terkait mengenai keberadaan poster tersebut di ruang publik. Apakah hanya bentuk ekspresi warga, atau ada pihak tertentu yang sengaja membangun opini agar masyarakat menolak program statistik nasional.
Yang jelas, pembangunan yang baik membutuhkan data yang akurat. Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, tetapi penyampaian informasi kepada masyarakat sebaiknya tetap berlandaskan fakta dan aturan hukum yang berlaku. (Redaksi)



