NEWSLAN.ID JAMBI — Bau amis permainan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Provinsi Jambi kian menyengat. Di saat rakyat kecil harus mengelus dada menatap plang “BBM Subsidi Habis” setelah berjam-jam mengantre di SPBU, persis di bibir pintu keluar hingga radius beberapa meter di samping kiri dan kanan SPBU, Solar dan Pertalite justru membanjiri lapak-lapak pengecer.
Fenomena ini bukan lagi sekadar kelangkaan pasokan, melainkan indikasi kuat matinya fungsi pengawasan dari BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga. Keduanya terkesan tutup mata dan tutup telinga atas praktik penyalahgunaan yang terjadi secara terbuka dan masif di depan hidung mereka.
Pantauan tim investigasi di lapangan merekam modus operandi yang terstruktur namun dibiarkan. Armada kendaraan dengan tangki yang diduga kuat telah dimodifikasi bolak-balik menyedot BBM bersubsidi dari pompa SPBU. Usai mengisi, BBM tersebut langsung dipindahkan ke dalam jeriken atau drum di lapak pengecer pinggir jalan.
Aneh tapi nyata: BBM subsidi yang mendadak "gaib" dari nozel resmi SPBU, secara ajaib langsung tersedia di botol-botol eceran dan mesin Pertamini di sekitarnya. Bedanya, harga yang harus dibayar rakyat membumbung tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Praktik pengurasan BBM subsidi untuk dijual kembali secara eceran adalah tindak pidana murni. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) secara eksplisit mengancam pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, BPH Migas dan Pertamina telah secara tegas melarang SPBU melayani pengisian berulang (pelangsiran) maupun penjualan menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
Namun di Jambi, regulasi gagah tersebut hanya berakhir menjadi kertas tak berguna. Ketiadaan penindakan tegas memicu tuduhan tajam dari masyarakat: apakah ada pembiaran sistematis, atau justru ada oknum pengawas dan aparat yang ikut "menikmati" jatah dari gurihnya bisnis gelap ini?
Masyarakat Jambi tidak butuh narasi klasik Pertamina yang sibuk berdalih "kuota terbatas" atau imbauan seremonial tanpa eksekusi. Publik menuntut tindakan nyata dan terukur:
1. Sanksi Skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti memfasilitasi pelangsir dan pengecer ilegal.
2. Buka Transparansi Rekaman CCTV dan Sistem Digitalisasi SPBU untuk membongkar riwayat pengisian armada nakal.
3. Polda Jambi Harus Turun Tangan menyapu bersih jaringan mafia BBM subsidi dan lapak eceran liar di sekitar area SPBU.
Jika BPH Migas dan Pertamina tetap bergeming, maka narasi "subsidi tepat sasaran" yang kerap dikampanyekan pemerintah pusat tak lebih dari sekadar lelucon konyol bagi warga Jambi. (Red)



