JAMBI NEWSLAN.ID – Satgas Pangan Polri perketat pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani swadaya dengan harga di bawah kewajaran. Provinsi Jambi menjadi salah satu dari 16 daerah sentra sawit nasional yang menjadi fokus pengawasan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertanian untuk memastikan tata niaga TBS sawit rakyat berjalan lebih adil dan transparan, terutama bagi pekebun swadaya non-mitra yang selama ini kerap mengeluhkan rendahnya harga jual buah sawit.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemantauan dan pengawasan dilaksanakan secara intensif bersama Satgas Pangan Daerah sejak 9 hingga 22 Juni 2026 di seluruh provinsi sentra produksi sawit.
Menurutnya, pengawasan bertujuan memastikan harga pembelian TBS oleh PKS kembali normal dan mencerminkan mekanisme pasar yang wajar sehingga petani tidak dirugikan. Hasil pemantauan menunjukkan jumlah PKS yang terindikasi membeli TBS dengan harga tidak wajar menurun dari 280 menjadi 194 perusahaan, meski proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Selain melakukan pengawasan, Satgas Pangan Polri juga berkoordinasi dengan dinas perkebunan di daerah untuk mendorong kemitraan antara PKS dan petani swadaya sesuai ketentuan yang berlaku. Satgas turut menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna menelusuri kemungkinan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang menyebabkan harga TBS petani tertekan.
Bagi pekebun swadaya non-mitra yang merasa dirugikan akibat pembelian TBS dengan harga tidak wajar atau proses yang tidak transparan, Satgas Pangan Polri membuka layanan pengaduan melalui Posko Satgas Pangan Polri. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sebagai bahan pemeriksaan untuk memastikan tata niaga sawit berlangsung secara adil dan sesuai ketentuan.(Redaksi)



