BANGKO NEWSLAN. ID. Praktik penipuan takaran dan pengabaian standar pangan segar di Kabupaten Merangin tak lagi bisa ditoleransi. Beras kemasan merek "NUR" (Beras Super Kerinci) produksi CV. Usaha Sejati Makmur resmi tersandung kasus hukum serius setelah terbukti mengelabui konsumen melalui ketiadaan label berat bersih (netto) serta ketidaksesuaian takaran kuantitas produk yang beredar di pasaran.
Setelah Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Perindagkop) Kabupaten Merangin merampungkan sanksi administratif dan pembinaan awal, kini kasus tersebut menggelinding panas ke ranah hukum. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin resmi mengambil alih penanganan perkara untuk membongkar dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal.
Skandal ini terbongkar berawal dari pengaduan LPKNI Nomor 021/LPKNI-MRG/VI.2026. Inspeksi mendadak (sidak) tim pengawas di toko sembako Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, mendapati fakta mengejutkan:
Manipulasi Kuantitas: Dari pengujian sampel varian kemasan (perkiraan 5 kg, 7 kg, dan 10 kg), tidak ada satupun produk yang beratnya sesuai dengan yang diklaim.
Pengabaian Legalitas Kemasan: Seluruh kemasan beras merek NUR dijual tanpa mencantumkan label berat bersih (netto), sebuah pelanggaran telanjang terhadap aturan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus).
Tak hanya itu, distributor utama di Merangin atas nama Ari Irawan juga kedapatan mengabaikan kelengkapan dokumen krusial, mulai dari Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Tanda Daftar Gudang (TDG), hingga Izin Usaha Berbasis Risiko.
Meski pihak distributor dan produsen menyatakan kooperatif dan sedang menarik sekitar 8 ton beras bermasalah di empat kecamatan (Pamenang, Pamenang Barat, Renah Pamenang, dan Tabir Selatan), proses hukum di Kepolisian dipastikan tidak serta-merta berhenti begitu saja. Penarikan produk hanyalah bentuk iktikad meminimalisir dampak kerugian, bukan penghapus tindak pidana yang telah terjadi.
Penyidik Satreskrim Polres Merangin membidik indikasi pelanggaran pasal berlapis:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 Jo Pasal 62): Pelaku usaha yang mengedarkan barang tidak sesuai standar, tidak mencantumkan netto, serta memanipulasi takaran terancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal: Pelanggaran berat atas ketentuan BDKT dan manipulasi alat ukur/timbang dalam perdagangan.
Penanganan tegas oleh Polres Merangin ini mengirimkan pesan keras bagi seluruh produsen dan distributor pangan di wilayah Merangin: jangan pernah bermain-main dengan isi perut dan hak-hak masyarakat.
Masyarakat berharap kepolisian mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk memproses produsen utama di Kabupaten Kerinci, agar ada efek jera dan kepastian hukum yang nyata di pasar pangan daerah.
Redaksi



