Oleh: Wilson Sidiq SH
JAMBI NEWSLAN.ID – Dalam berbagai sengketa kredit antara debitur dan pihak perbankan, masih banyak debitur yang melakukan kesalahan mendasar sehingga posisi hukumnya menjadi semakin lemah. Padahal, memahami hak dan kewajiban sejak awal merupakan langkah penting sebelum mengambil keputusan untuk berunding, bertahan, maupun menempuh jalur hukum.
Praktisi yang aktif mendampingi penyelesaian sengketa perbankan mengungkapkan, terdapat tiga kesalahan yang paling sering dilakukan debitur ketika menghadapi persoalan kredit dengan bank.
Kesalahan pertama adalah terlalu lama berdiam diri dan tidak menyiapkan dokumen pembanding. Banyak debitur memilih pasif karena merasa takut atau bingung menghadapi proses penagihan. Padahal, sengketa dengan bank tidak cukup dihadapi dengan rasa khawatir semata.
Debitur seharusnya mulai mempelajari posisi hukumnya sendiri dengan mengumpulkan berbagai dokumen penting, seperti perjanjian kredit, riwayat pembayaran angsuran, surat peringatan atau penagihan dari bank, hasil appraisal atau penilaian aset pembanding, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan hukum antara debitur dan kreditur. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar penting apabila sengketa berlanjut ke proses mediasi maupun litigasi.
Kesalahan kedua adalah hanya menceritakan kesulitan ekonomi tanpa membangun dasar argumentasi hukum. Kondisi keuangan yang memburuk memang dapat menjelaskan mengapa terjadi keterlambatan pembayaran. Namun dalam perspektif hukum, alasan tersebut tidak otomatis menjadi pembelaan yang cukup.
Dalam proses litigasi perdata, simpati tidak dapat menggantikan bukti maupun argumentasi hukum. Setiap perkara harus dibangun berdasarkan fakta, bukti tertulis, ketentuan perjanjian, serta aturan hukum yang berlaku agar memiliki kekuatan dalam persidangan.
Kesalahan ketiga yang kerap tidak disadari adalah menganggap persoalan hanya sebatas utang-piutang, padahal yang perlu dicermati juga adalah bagaimana hak tersebut dijalankan.
Secara hukum terdapat perbedaan antara hak bank untuk melakukan penagihan dengan cara penagihan yang dilakukan. Demikian pula terdapat perbedaan antara hak melakukan eksekusi jaminan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi tersebut. Aspek prosedural inilah yang sering menjadi pokok sengketa dan perlu dianalisis secara cermat.
Memahami posisi hukum sendiri menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum menentukan sikap. Debitur perlu mengetahui apakah langkah terbaik adalah melakukan negosiasi, restrukturisasi, mempertahankan hak melalui jalur hukum, atau bahkan mengajukan gugatan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan hak.
Dengan pemahaman hukum yang baik, penyelesaian sengketa diharapkan tidak hanya berorientasi pada persoalan utang, tetapi juga pada perlindungan hak-hak para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#LPKNI #SengketaBank #Debitur #KreditMacet #LitigasiPerdata #EdukasiHukum #NewslanID



