MERANGIN NEWSLAN.IDā Dugaan kejahatan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. PT Kurnia Merangin Berjaya (PT KMB) yang beroperasi di Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, disinyalir kuat melakukan pembuangan limbah secara ilegal ke aliran sungai dan area perkebunan warga, sekaligus melanggar kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan limbah yang diamanatkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Minggu 9/8/26
Berdasarkan kesaksian warga setempat yang memahami seluk-beluk alur pengelolaan limbah perusahaan, air limbah yang mengalir ke media lingkungan tersebut diduga bersumber langsung dari kolam penampungan nomor 5, 6, dan 7. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah dari kolam penampungan awal yang belum melewati tahapan pemrosesan akhir dan belum memenuhi baku mutu dilarang keras dibuang ke sungai maupun lahan perkebunan.
Penelusuran dan informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap fakta memprihatinkan terkait komitmen fisik instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan:
Kewajiban Dokumen AMDAL: Membangun 16 kolam pengolahan limbah untuk memastikan limbah benar-benar aman sebelum dilepas.
Fakta Riil di Lapangan: Perusahaan baru membuat 12 kolam, sementara 4 kolam sisanya belum dibangun sama sekali.
Dampak Fatal: Belum dibangunnya 4 kolam tersebut membuat proses netralisasi limbah terpotong. Akibatnya, kapasitas penampungan tidak memadai dan memicu pembuangan paksa/prematur dari kolam 5, 6, dan 7 langsung ke lingkungan warga Desa Rejosari.
Kegagalan membangun fasilitas IPAL secara utuh sesuai izin dokumen lingkungan ini mengindikasikan adanya pembiaran operasional yang berpotensi merusak ekosistem sungai serta menurunkan kualitas tanah perkebunan masyarakat.
Pembiaran atas belum diselesaikannya fasilitas IPAL dan dugaan pencemaran ini merupakan bentuk pelanggaran hukum lingkungan. DPD LPKNI Merangin, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, DLH Provinsi Jambi, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk:
Sidak & Audit Fisik IPAL: Turun langsung ke Desa Rejosari untuk memverifikasi fakta belum dibangunnya 4 kolam limbah tersebut dan menghentikan pembuangan dari kolam 5, 6, dan 7.
Uji Sampel Air & Tanah: Mengambil sampel di titik pembuangan serta sungai terdampak untuk menguji kandungan pencemar secara transparan di laboratorium terakreditasi.
Penegakan Sanksi Tanpa Kompromi: Melayangkan sanksi paksaan pemerintah untuk melengkapi 16 kolam sesuai AMDAL, memulihkan lingkungan terdampak, hingga mengevaluasi izin operasional PT KMB jika terbukti membahayakan warga.
Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Merangin tidak boleh kalah oleh pengabaian komitmen perusahaan. Keselamatan warga Desa Rejosari dan kelestarian alam Jambi harus menjadi prioritas utama!
(Redaksi)



