Musi Rawas Newslan.id ā Keluhan masyarakat terhadap sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kembali mencuat. Sejumlah warga mengaku mengalami kesulitan saat hendak membayar pajak karena diwajibkan membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Menurut pengakuan warga, meskipun kendaraan masih atas nama pemilik sebelumnya dan mereka hanya ingin membayar pajak tahunan, proses pembayaran tidak dapat dilakukan apabila KTP asli pemilik pertama tidak tersedia.
"Kami sebagai masyarakat ingin taat membayar pajak, tetapi justru dipersulit dengan persyaratan yang sulit dipenuhi. Anehnya, kalau menggunakan jasa calo atau 'tembak', prosesnya justru bisa dilakukan. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat," ungkap salah seorang warga.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama instansi terkait, khususnya Samsat, dapat mengevaluasi sistem pelayanan pembayaran pajak kendaraan agar lebih mudah, transparan, dan tidak membuka peluang praktik percaloan.
Warga menilai, tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, pelayanan publik seharusnya memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki niat baik untuk memenuhi kewajibannya.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya sosialisasi yang jelas mengenai aturan pembayaran pajak tahunan, termasuk dasar hukum apabila memang diwajibkan menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda antara pembayaran melalui jalur resmi dan melalui perantara.
Masyarakat berharap keluhan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait sehingga pelayanan pembayaran pajak kendaraan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat tanpa mengurangi aspek keamanan administrasi. (Redaksi)



