Newslan-id Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat. (9/1)
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Sebelumnya Informasi ini juga disampaikan oleh sumber yang menyebut penandatanganan telah dilakukan pimpinan komisi antirasuah pada pekan ini. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut juga sudah dikeluarkan.
Masih dari informasi yang sama, ada pihak lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, belum dirinci siapa saja mereka.
Adapun KPK baru menetapkan tersangka dalam kasus ini karena proses penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Diketahui, wartawan mendapat informasi penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tidak kunjung dilakukan karena ada dua pimpinan yang ragu-ragu bersikap. Momen ini terjadi saat gelar perkara atau ekspose pada Desember lalu.













