Newslan-id Merangin. Polemik Anak dan Menantu Kades Karang Berahi Yang jadi Perangkat Desa terjadi saling lempar bola panas antara Kadis PMD dan Camat Pamenang. Sabtu 17 Januari 2026.
Seorang tokoh masyarakat warga desa Karang Berahi yang tidak mau disebut namanya kepada redaksi media Newslan-id, dari awal pendaftaran peserta perangkat desa sudah jelas menyalahi aturan, karena Kades Karang Berahi yang juga Ketua APDESI Provinsi Jambi memberikan rekomendasi atas anaknya untuk maju sebagai calon perangkat desa ke panitia kecamatan, apa itu tidak KKN namanya.
Ini perangkat desa di isi oleh anak dan menantu dengan terang-terangan, dengan alibi sudah ikuti sesuai aturan pemilihan.
Seperti yang disampaikan oleh Pargito Camat Pamenang memberikan keterangan saat redaksi Newslan-id menghubungi lewat telepon WhatsApp bahwasanya, pihak kecamatan sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah mengirim berita acara ke dinas PMD.
“Kemarin sudah saya tindak lanjuti, untuk mediasai ke kantor yang bersangkutan dan berita acara nya sudah saya kasihkan ke Dinas PMD. Nunggu petunjuk dari DPMD mas.” ungkap Camat Pamenang.
Selanjutnya redaksi menghubungi Deddi Candra Kadis PMD Merangin melalui telpon WhatsApp memberikan jawaban bahwa sesuai aturan pembinaan dari camat.

“Sesuai Aturan, Pembinaan dari Camat, Silahkan ke beliau minta jawaban tertulis” jawab Kadis PMD.
“Isi berita acaranya apa, Apakah rekomendasi pemberhentian?” tambahnya
“Kalau Bapak yakin ada dugaan Pelanggaran silahkan laporkan Resmi ke Inspektorat aja,Dikami melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi Camat”lanjutnya.
“Dalam aturannya tidak ada mekanisme mediasi atau berita acara, yang ada langsung rekomendasi Camat atas persoalan tersebut., Dak ada mekanisme itu, Camat harus memutuskan”tutupnya.
( Red)












