News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home🎮 Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Sepasang Suami Istri Gugat Aturan Penghangusan Sisa Kuota Internet Ke MK

R
Redaksi NEWSLAN.ID
NEWSLAN.ID5 Januari 2026 pukul 11.31 WIB
64
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Sepasang Suami Istri Gugat Aturan Penghangusan Sisa Kuota Internet Ke  MK
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan-id Jakarta. Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahvu Triana Sari, mengqugat aturan penghangusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi MK). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII, 2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja vang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan Wahyu sebagai pedagang online menilai aturan tersebut merugikan konsumen, terutama pengguna internet yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital. Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam gugatannya, pemohon menyebut regulasi tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi khususnya penggunaan data internet. Selain tunduk pada regulasi telekomunikasi, penyedia layanan dinilai wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Di mana berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undanq Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, serta jaminan bahwa manfaat yang diterima sesuai dengan nilai transaksi,” demikian tertulis dalam gugatan vang dikutip dari aman Mahkamah Konstitusi. Selasa (30/12/2025).

Pemohon juga menilai aturan tersebut menimbulkan ketimpangan ekstrem antara pelaku usaha telekomunikasi dar konsumen karena memberi kewenangan sepihak kepada operator untuk menghanquskan sisa kuota internet Kebijakan tersebut dinilai mencederai hak milik konsumen atas kuota yang telah dibayar lunas.

“Bahwa namun, hubungan hukum ini mengalami ketimpangan yang ekstrem asymmetry of power) dengan munculnya kebijakan ‘penghangusan kuota sepihak* oleh pelaku usaha saat masa aktif berakhir,” tulis pemohon.

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

Menurut pemohon, sisa kuota internet merupakan aset pribadi konsumen vang dilindungi secara konstitusional. “Bahwa ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran (top-up atau pembelian paket), pada detik itu juga telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas satuan volume data (gigabyte) dari penyedia jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Pemohon turut membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik. Pemerintah dinilai tidak memberlakukan penghangusan sisa daya listrik meski tidak segera habis digunakan. “Ha tersebut membuktikan bahwa ketentuan norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara,” tulis pemohon.

Selain itu, negara dinilai lalai melindungi konsumen karena memberikan ruang bagi operator untuk menghanguskan kuota internet melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. “Dengan memberikan ketentuan norma a quo tetap berlaku tanpa syarat perlindungan sisa kuota, negara telah melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission),” kata pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasak 71 anaka 2 Undana-Undanq Cipta Keria bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.(**)

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan  Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.
Berita

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai
Berita

Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming
Berita

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"
Berita

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan
Hukum

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan

1 Apr
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan  Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.
Berita

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

31 Mar

Trending Now

Last 7 Days
01

Nasabah Lansia 74 Tahun Gugat Bank SMBC Indonesia Tbk, Tolak Penalti Rp14,5 Juta yang Dinilai Tidak Masuk Akal Pelunasan Kredit

Berita
02

PDAM LAHAT DILAPORKAN KE POLISI, YLKI: LAYANAN BURUK BERUJUNG PIDANA KONSUMEN

Berita
03

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

Berita
Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai
Berita

Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai

30 Mar
Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming
Berita

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

30 Mar
Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"
Berita

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

28 Mar
Lihat Semua Berita
04

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Berita
05

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

Berita
06

Sinergitas tim Maritim Juwana - Pati dalam pengamanan di alur sungai Silugonggo

Berita
07

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Hukum