News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Artikel
Detail
Artikel

MENJAGA NYAWA DI PERLINTASAN SEBIDANG

R
Redaksi
NEWSLAN.ID27 Februari 2026 pukul 02.32 WIB
132
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
MENJAGA NYAWA DI PERLINTASAN SEBIDANG
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan-id Jakarta. Perlintasan sebidang bukan sekedar persimpangan. Tingginya intensitas lalu lintas, keterbatasan perlengkapan keselamatan, serta rendahnya kepatuhan pengguna jalan, kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kejadian kecelakan di perlintasan sebidang dekat Stasiun Poris (20/02/2026) merupakan kecelakaan ke delapan yang disebabkan oleh truk di tahun 2026. Kejadian yang sama di tahun 2024 sebanyak 28 kejadian, dan 12 kejadian tahun 2025.

Setiap pemakai jalan raya yang hendak melintasi jalan kereta api wajib mendahulukan wajib mendahukukan lewatnya kereta api. Hingga saat ini sudah banyak korban meninggal sia-sia karena kelalaian dan ketidakdispilinan ketika melewati perlintasan KA. Palang pintu perlintasan bukan alat pengaman utama dan bukan merupakan rambu lalu lintas. Akan tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Untuk itu berhati-hatilah setiap melintasi perlintatasan kereta api dan patuhlah rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di tahun 2026, tercatat sebanyak 40 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang. Mayoritas insiden (57,5 persen) terjadi di perlintasan tanpa palang pintu sebanyak 23 kejadian, sementara 17 kejadian lainnya (42,5 persen) terjadi di perlintasan berpalang pintu.

Pemicu utama kecelakaan didominasi oleh perilaku pengendara yang menerobos (34 kasus), diikuti kendaraan mogok (4 kasus), dan keterlambatan penutupan palang pintu (3 kasus). Dampak kecelakaan ini sangat fatal, merenggut 25 nyawa (61 persen), serta menyebabkan 5 luka berat (12 persen) dan 11 luka ringan (27 persen). Adapun kendaraan yang terlibat meliputi 22 mobil (55 persen) dan 18 sepeda motor (45 persen).

Selanjutnya, sebagai penyebab kejadian mogok di perlintasan adalah (1) mobil berhenti mati mesin di perlintasan, (2) roda ban belakang motor tersangkut karena membawa beban bawaan berat dagangan, seperti ayam, (3) mobil mengalami gangguan mesin saat berada di tengah rel, dan (4) truk lowdeck tersangkut karena elevasi gradien di perlintasan tidak sesuai dengan truk.

Dampak kendaraan di perlintasan berakibat lendutan yang bisa membahayakan perjalanan kereta api. Dapat disebabkan tiga hal, yaitu beban dinamis, kelelahan material, dan amblesnya fondasi rel.

Beban Dinamis dapat terjadi (1) aat roda truk menghantam perbedaan tinggi antara jalan dan rel (meskipun hanya beberapa milimeter), terjadi gaya tumbukan (beban dinamis), (2) daya dinamis ini besarnya bisa 1,5 hingga 2 kali lipat dari berat diam truk tersebut. Jika truk bermuatan 30 ton melintas dengan kecepatan tertentu dan sedikit melompat, gaya yang menghantam rel setara dengan 45-60 ton, dan (3) "Efek palu" ini menghantam rel secara berulang-ulang, menyebabkan penambat rel (klip/baut yang memegang rel ke bantalan) menjadi kendur, patah, atau terlepas dari posisinya.

Kelelahan material (material fatigue ) disebabkan (1) baja memiliki tingkat kelenturan tertentu. Setiap kali dilindas beban berat, rel akan sedikit melengkung ke bawah dan kembali ke posisi semula setelah beban lewat, (2) jika rel dan penambatnya terus-menerus ditekuk oleh beban ekstrem yang melebihi kapasitas desain awalnya, material tersebut akan mengalami kelelahan (fatigue), dan (3) dalam jangka panjang, hal ini memicu retakan mikro ( micro-cracks ) di dalam struktur baja rel yang akhirnya bisa berujung pada rel patah atau melengkung permanen.

Amblesnya fondasi rel diakibatkan (1) gaya vertikal yang sangat besar dari truk tidak berhenti di rel, melainkan diteruskan ke bawah, (2) tekanan berlebih ini akan menghancurkan batu balas, menurunkan daya ikatnya, dan menekan tanah dasar. Akibatnya, geometri jalan rel menjadi turun atau ambles (terjadi penurunan/ settlement ). Rel yang ambles di area perlintasan sebidang akan menciptakan gundukan yang lebih tajam, yang justru akan memperparah efek tumbukan.

Apa itu Kaliska?

Kaliska adalah kawasan keselamatan perlintasan kereta api. Kaliska merupakan satu kawasan keselamatan dari sisi jalan kanan dan kiri dilengkapi dengan perlengkapan jalan, penerangan jalan umum, rubber strip/pita penggaduh serta peralatan keselamatan berupa pintu sebagai alat tambahan untuk menghentikan kendaraan ketika kereta api akan melewati perlintasan, ingat di perlintasan ada berteman, berhenti tengok kanan kiri aman jalan.

Apabila akan memasuki kawasan keselamatan sebidang kereta api, maka senantiasa mengingat berteman. Berteman itu adalah berhenti sejenak tengok kiri dan kanan kondisi aman lalu menyeberang. Harapannya, dapat menyeberang dengan aman dan selamat.

Penanggungjawab kerusakan permukaan jalan di perlintasan

Kerusakan permukaan jalan di sekitar perlintasan sebidang merupakan persoalan klasik yang sering kali luput dari penanganan cepat. Hal ini tidak terlepas dari pembagian kewenangan yang berlapis: jalan nasional berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi di bawah wewenang Gubernur, sedangkan jalan kabupaten dan kota masing-masing menjadi tanggung jawab Bupati serta Walikota. Koordinasi yang intensif antar pemangku kepentingan tersebut menjadi kunci agar kerusakan jalan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Regulasinya menggunakan pasal 24 dan pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Landasan kewajiban ini tertuang jelas dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada ayat (1), ditegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan demi mencegah kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan tersebut belum dapat dilaksanakan, ayat (2) mewajibkan mereka untuk memasang tanda atau rambu peringatan sebagai langkah darurat guna melindungi keselamatan para pengguna jalan.

Ketidakhadiran tindakan dari penyelenggara jalan bukan tanpa konsekuensi hukum. Pasal 273 UU LLAJ secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya. Sanksi ini berlaku mulai dari kasus kerusakan kendaraan atau luka ringan dengan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Jika penyelenggara jalan abai dalam melakukan perbaikan hingga menyebabkan kecelakaan, hukum menetapkan sanksi berdasarkan dampak yang ditimbulkan bagi luka ringan (ayat 1), penyelenggara yang membiarkan kerusakan hingga menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda makimal Rp 12 juta.

Luka berat (ayat 2), jika mengakibatkan luka berat bagi pengguna jalan, sanksi meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Korban meninggal dunia (ayat 3), apabila kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penyelenggara terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. Kelalaian pemasangan rambu (ayat 4), bahkan jika belum terjadi kecelakaan, penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak wajib dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Ditjen Bina Marga beserta Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota perlu segera memetakan perlintasan sebidang yang rusak. Langkah ini penting untuk memitigasi risiko tuntutan hukum apabila terjadi kecelakaan fatal yang dipicu oleh buruknya kondisi permukaan jalan di perlintasan sebidang.

*Djoko Setijowarno* , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI )

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Berita Terbaru

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis
Berita

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

27 Feb
RENCANA PENANGANAN 135 PERLINTASAN SEBIDANG DI JAWA DAN SUMATERA
Artikel

RENCANA PENANGANAN 135 PERLINTASAN SEBIDANG DI JAWA DAN SUMATERA

27 Feb
Rapim Polda Jambi 2026: Perkuat Sinergi dan Profesionalisme, Dukung Program Kerja Pemerintah Daerah
Berita

Rapim Polda Jambi 2026: Perkuat Sinergi dan Profesionalisme, Dukung Program Kerja Pemerintah Daerah

25 Feb
Badan Amil Zakat Nasional ( BASNAS ) Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Pendidikan
Berita

Badan Amil Zakat Nasional ( BASNAS ) Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Pendidikan

24 Feb
Dua Oknum Preman Diduga Pungli Pedagang Pasar Tumpah Cikarang, Aksinya Terekam Kamera
Hukum

Dua Oknum Preman Diduga Pungli Pedagang Pasar Tumpah Cikarang, Aksinya Terekam Kamera

24 Feb
Lihat Semua Berita

Trending Now

Last 7 Days
01

Ngeri Dugaan Oknum Lurah Di Kota Jambi Jadi Mafia Minyakita Dari Bulog

KONSUMEN
02

Indonesia Malas Jalan Kaki? Atau Sistem Transportasi yang Keliru?

Artikel
03

Ketika Rest Area Menjadi Kota Sementara di Puncak Arus Mudik

Artikel
04

Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

Berita
05

Parahhh!!! Oknum Preman dan Eks Kades di Cariu Aniaya Dua Warga Sukarasa

Hukum
06

Koperasi Merah Putih Ada di Setiap Desa. Bikin Untung atau Buntung...??

Artikel
07

Dua Oknum Preman Diduga Pungli Pedagang Pasar Tumpah Cikarang, Aksinya Terekam Kamera

Hukum
RENCANA PENANGANAN 135 PERLINTASAN SEBIDANG DI JAWA DAN SUMATERA
Artikel

RENCANA PENANGANAN 135 PERLINTASAN SEBIDANG DI JAWA DAN SUMATERA

RENCANA PENANGANAN 135 PERLINTASAN SEBIDANG DI JAWA DAN SUMATERA

FILE 5: GUNUNG ES JATUH TEMPO RP833 TRILIUN (THE MATURITY WALL)
Artikel

FILE 5: GUNUNG ES JATUH TEMPO RP833 TRILIUN (THE MATURITY WALL)

MENAKAR ULANG KOMPENSASI TRANSPORTASI LOKAL JABAR SAAT MUDIK LEBARAN
Artikel

MENAKAR ULANG KOMPENSASI TRANSPORTASI LOKAL JABAR SAAT MUDIK LEBARAN

MEMBANGUN BUDAYA BARU: SEKOLAH TANPA MOTOR DI JAWA BARAT
Artikel

MEMBANGUN BUDAYA BARU: SEKOLAH TANPA MOTOR DI JAWA BARAT